Mencintai produk asli buatan Indonesia itu adalah satu hal yang sangat penting, baik untuk lingkungan dan juga secara ekonomi negara. Secara lingkungan, import barang berarti menggunakan energi yang lebih banyak karena perlunya transportasi lebih untuk pengirimannya, apalagi bila bahan bakunya mungkin berasal dari Indonesia, di proses di luar negeri, lalu di impor kembali oleh Indonesia. Begitu banyak barang-barang yang seperti ini karena kita adalah negara penghasil bahan baku mentah baik komoditi tambang yang digunakan untuk barang elektronik dan mesin, serta komoditi pertanian yang digunakan oleh banyak makanan seperti coklat dan snack, hingga turunan CPO seperti sabun, deterjen dan kosmetik. Tentunya kita sudah dengar dan mungkin merasakan sendiri akibat dari kurs rupiah yang melemah akibat defisit perdagangan kita. Semakin banyak kita impor, maka semakin tinggi juga defisit negara kita, walaupun begitu banyak juga barang-barang kita yang membutuhkan bahan baku impor. Akan tetapi, tetap lebih baik kita impor bahan baku saja, daripada bahan jadi dengan nilai transaksi yang lebih tinggi. Akan lebih ideal lagi kalau akhirnya barang produk Indonesia ini bisa di expor ke negara lain. Mudah-mudahan, dengan adanya rencana perdagangan bebas ASEAN di 2015, kita tidak lalu tergiur untuk terus mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri. Kita harus memiliki rasa nasionalisme juga agar negara kita pun tidak hancur hanya menjadi negara distribusi, tetapi menjadi negara produsen dan manufaktur. Ayo kita sukseskan Gerakan 100% Cinta Produk Indonesia.
KAMPANYE GERAKAN KONSUMEN CERDAS, MANDIRI DAN CINTA PRODUK DALAM NEGERI
MELALUI MEDIA SOSIAL UNTUK MEMBANGUN KESADARAN ATAS HAK DAN KEWAJIBAN
KONSUMEN
Indonesia menempati posisi ke dua sebagai Negara terkonsumtif di Dunia setelah Singapura menurut survei
yang dilakukan AC Nielsen. Jumlah konsumen yang
banyak merupakan potensi pemasaran produk-produk bagi pelaku usaha. Ironinya, pelaku
usaha acapkali melakukan penyimpangan atas hak-hak konsumen. Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan sepanjang tahun 2012 ada 620 kasus pelanggaran
hak-hak konsumen yang dilaporkan ke lembaga tersebut, jumlah kasus ini terjadi
peningkatan dari tahun ke tahun. Beberapa kasus diantaranya adalah maraknya
makanan tak layak konsumsi, penyedotan pulsa bermotif RBT, dan pembatalan penerbangan yang dilakukan
oleh salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia. Kasus-kasus ini sangat
merugikan konsumen Indonesia, padahal konsumen Indonesia sudah dilindungi oleh
Undang-Undang no.9 tahun 1999. Implementasi Undang-Undang perlindungan konsumen
tidak sepenuhnya berjalan karena pengetahuan konsumen Indonesia akan hak-haknya
masih minim. Itu tergambar dari
data survei Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hanya 38 persen dari
masyarakat Indonesia yang sadar akan haknya sebagai konsumen. Dari jumlah itu,
bahkan hanya 11 persen yang sadar bahwa hak-hak mereka tersebut dilindungi Undang-undang.
Sedangkan mayoritas masyarakat, yakni 62 persen belum sadar bahwa mereka
memiliki hak sebagai konsumen. Sehingga dibutuhkan media untuk menyampaikan
sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen.
Di lain sisi, Indonesia adalah Negara yang memiliki pengguna internet terbesar di Asia
Tenggara. Internet di Indonesia saat ini sudah menjadi kebutuhan primer untuk
para penggunanya, perkembangan media sosial juga menjadi salah
satu faktor penting besarnya pemakai internet di Negara ini. Bukan hanya itu
saja berdasarkan Survei
Data Global Web Index, Indonesia adalah Negara yang memiliki pengguna
media sosial yang paling aktif di asia. Indonesia memiliki 79,7% user aktif di
media sosial mengalahkan Filipina 78%, Malaysia 72%, Cina 67%. Pengguna media sosial
yang banyak di Indonesia seringkali membuat media sosial dijadikan media
sosialisasi, edukasi serta promosi oleh pihak-pihak tertentu. Sosialisasi melalui media sosial sangatlah
efektif dan berpengaruh luas, hal ini mengingat 100 juta penduduk Indonesia
sudah dapat mengakses internet dan sosial media.
Berdasarkan fakta dan data yang ada, media sosial berpotensi digunakan sebagai media sosialisasi gerakan konsumen cerdas, mandiri dan
cinta produk dalam negeri. Penggunaan
media sosial seperti facebook dan twitter dapat memperlancar sosialisasi
kampanye konsumen cerdas yang sadar akan hak dan kewajibannya. Media sosial
dapat mengumpulkan banyak orang dalam waktu seketika sekaligus menyebarkan
gagasan gerakan konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri secara efisien. Melalui akun gerakan konsumen cerdas, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan
Konsumen Kementerian Perdagangan dapat menyuarakan ajakan dan himbuan untuk menjadi konsumen cerdas, mandiri dan cinta
produk dalam negeri dan
bisa juga memaparkan tips dan trik menjadi konsumen cerdas serta merangkum
kegiatan sosialisasi konsumen cerdas di seluruh daerah di Indonesia. Selain itu
akun pada media sosial mempunyai fitur komentar yang dapat digunakan pengguna
media sosial untuk mengomentari perkembangan gerakan konsumen cerdas ini,
sekaligus menjadi pusat informasi untuk pengaduan pelanggaran hak-hak konsumen.
Pengimplementasian gagasan kampanye gerakan konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam
negeri melalui media
sosial, diprediksi menjadikan masyarakat Indonesia tahu dan sadar akan hak dan
kewajiban sebagai konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar